Buku ini mengulas tentang pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan upya pengembangan masyarakat melalui penciptaan kondisi yang memungkinkan masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri melalui pemberian sumber daya, kesempatan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat.
Indonesia memiliki sekitar 74.093 desa yang dimana 27,23% merupakan desa tertinggal. Hal ini menjadi keprihatinan negara karena tingkat kemiskinan desa yang tinggi. Sejak dikeluarkannya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, mulai adanya pembenahan desa-desa tertinggal dengan strategi-strategi yang dilakukan. Buku ini akan dimulai dengan mengapa membanun desa perlu diprioritaskan secara rinci men…