Text
Hukum Keuangan Negara
Keuangan negara dalam arti luas meliputi APBN, APBD, dan keuangan negara pada Perjan, Perum, PN-PN dan sebagainya. Kehadiran hukum keuangan negara yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 diharapkan menjadi kerangka hukum yang kokoh dalam upaya mendorong terwujudnya tata cara pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi. Buku ini dapat menjadi referensi utama dalam memahami Hukum Keuangan Negara yang pembahasannya meliputi pengertian, ruang lingkup, kedudukan, prospek keuangan negara, pengelolaan keuangan negara dan APBN, defisit dan inplasi APBN, serta tinjauan hukum peminjaman luar negeri.
Tidak tersedia versi lain