Text
Hukum bisnis syariah
Aktivitas bisnis secara umum berdasarkan fikih keuangan lazim disebut dengan tijarah (perdagangan atau perniagaan). Dalam bisnis syariah, bentuk aktivitas bisnisnya tidak dibatasipada jumlah (kuantitas) kepemilikan harta (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dengan cara perolehan dan pendayagunaan hartanya berdasarkan tata aturan halah dan haram.
Buku ajar utama ini membahas berbagai perspektif hukum syariah, yang berkaitan dengan jual beli, perdagangan dan perniagaan di Indonesia, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, peraturan Bank Indonesia, fatwa DSN, dan peraturan yang berkaitan dengan operasional bisnis syariahdi Indonesia serta doktrin fikih. Antara lain membahas : tinjauan umum hukum bisnis syariah; bekerja dan berbisnis dalam perdagangan Islam; hak, kepemilikan, dan harta dalam pandangan Islam; Kerja sama dalam bisnis syariah; serta perusahaan dengan prinsip syariah.
Buku ini membahas secara komprehensiv materi-materi yang disertai contoh pengelolaan bisnis syariah, lembaga perbankan syariah, lembaga pasar modal syariah, lembaga asuransi syariahdan pegadaian syariah.
Tidak tersedia versi lain