Text
Sistem pembiayaan bank syariah : berdasarkan UU no. 21 tahun 2008
Buku ini adalah pengembangan dari tesis berjudul Aspek Hukum Perjanjian Pembiayaan Bank Syariah Berdasarkan Sistem Bagi Hasil Dihubungkan Dengan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Karya ini penting, mengingat perkembangan yang sangat signifikan dari perbankan syariah, menuntut perlindungan hukum yang tepat dan jelas untuk semua pihak yang terkait langsung dalam setiap kegiatan usaha peerbankan syariah, dan akad atau perjanjian merupakan ikatan fundamental yang paling diperhatikan dalam setiap kegiatan usaha, namun masih banyak permasalahan yang terjadi baik dari pembentukan akad itu sendiri maupun dalam implementasi akad dalam setiap kegiatan usaha perbankan syariah dan UU. No. 21 Tahun 2008 dirasa belum cukup untuk memberikan kepastian hukum untuk masing-masing pihak yang terikat dalam akad, maka diperlukan pengkajian lebih lanjut.
Beragamnya jenis akad yang ada dalam kegiatan usaha bank syariah, masing-masing akad mempunyai karakrater yang berbeda-beda, serta keterlibatan para pihak yang berbeda-beda, masing-masing jenis akad yang memerlukan kepastian hubungan hukum yang jelas dan pasti agar asas keadilan yang ada dalam prinsip syariah bisa terlaksana disetiap akad yang dijalankan sehingga masing-masing pihak bisa mencapai “antaradhinminkum" atau keridhoan yang nyata dalam setiap akad yang dilakukan, dan tidak adanya kedzaliman dan keterpaksaan dari salah satu pihak yang melakukan akad/perjanjian.
Tidak tersedia versi lain