Text
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI PASAR MODAL
Buku ini disusun sebagai bagian dari sosialisasi Undang-Undang TPPU (Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang) dimana penulis menyadari bahwa Undang-Undang TPPU ini perlu dibangun oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pelaku di bidang industri keuangan. Hal ini dikarenakan karena banyak sekali pelaku pasar modal yang belum sepenuhnya memahami dan menyadari dengan konteks yang ada pada Undang-Undang TPPU ini, meskipun Undang-Undang TPPU ini merupakan udang-undang untuk melaksanakan tahap-tahap anti pencucian uang, dalam sifat prosedural dan prefentif.
Buku ini mengacu kepada Ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Buku ini terdiri atas 9 bab, yaitu: Pencucian Uang, Kejahatan dan Pencucian Uang, Tindak Pidana Pencucian Uang, Rezim Anti Pencucian Uang, Pencucian Uang di Pasar Modal, Pencucian Uang pada Aksi Korporasi Emiten atau Perusahaan Publik, Pengesahan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana, Rentannya Pasar Modal, dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tidak tersedia versi lain