Text
Era Baru Transformasi BANK SENTRAL
Pemerintah mendirikan otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai amant UU tentang Bank Indonesia yang menjadi lembaga yang independen dan terlepas dari berbagai intervensi dalam melaksanakan tugasnya, mengingat bank Indonesia mempunya fungsi yang sangat penting dalam tatanan perekonomian negara.
Buku ini berisi tentang pandangan-pandangan yang objektif dan perspektif yang luas, berisi sumbangan pemikiran dari ahli bidang ekonomo, politik dan hukum. Pendapat pro dan kontra tentang perlu tidaknya ojk dalam sistem pengawasan keuangan dibahas di buku ini. Bank Indonesia
mempunyai peran yang bukan sekadar mencetak uang atau mengurusi bank-bank yang ada di bawahnya. Hal ini tampak jelas dari pasal-pasal dalam UU No 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia (UU BI). Konsideran "menimbang" pada UU BI menyebutkan beberapa hal penting yang patut dicerna untuk dapat memahami peran dan tugas Bl. Terwujudnya landasan ekonomi yang kokoh dan berpihak pada ekonomi kerakyatan menjadi kerangka utama perumusan tugas dan fungsi Bl. Hal ini dituangkan dalam konsideran "menimbang" pertama, bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi diarahkan Kepada terwujudnya perekonomian nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, andal, berkeadilan dan mampu bersaing di kancah perekonomian internasional.
Tidak tersedia versi lain