Dunia kerja adalah dunia yang penuh dinamika dan rentan akan konflik. Akibat dari kurang pahamnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, sistem pengupahan, perjanjian, waktu kerja, lembur, cuti, dan PHK dari berbagai pihak maka Undang-Undang Ketenagakerjaan diperlukan sebagai acuan untuk diketahui oleh seluruh pihak.