Aktivitas bisnis secara umum berdasarkan fikih keuangan lazim disebut dengan tijarah (perdagangan atau perniagaan). Dalam bisnis syariah, bentuk aktivitas bisnisnya tidak dibatasipada jumlah (kuantitas) kepemilikan harta (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dengan cara perolehan dan pendayagunaan hartanya berdasarkan tata aturan halah dan haram.
Buku ajar utama ini membahas…