uku revisi ini diadakan sehubungan dengan telah banyak diterbitkannya aturan pelaksanaan ketentuan perpajakan, terutama PPh dan PPN. Selain itu, ada perubahan dalam hak pemungutan PBB dan BPHTB seiring dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.