Detail Cantuman
Pencarian SpesifikTugas Akhir Mahasiswa
Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pegawai tetap pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pati tahun 2020
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pati telah melakukan
perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai
tetapnya namun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-
16/PJ/2016. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini yaitu untuk mengetahui
perhitungan, penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pati dan
yang sesuai dengan ketentuan. Pengumpulan data menggunakan metode
wawancara dan dokumentasi dan untuk penulisan digunakan metode deskripsi dan
eksposisi. Setelah dilakukan perhitungan ulang terdapat perbedaan perhitungan
antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pati dengan Undang–
Undang Nomor 38 Tahun 2008 sebesar Rp 57.699 yang disebabkan karena
pencatatan status, Penghasilan Tidak Kena Pajak, perhitungan gaji pokok, dan
tunjangan-tunjangan yang diterima pegawai tetap.
Ketersediaan
AK123.2021 | AK 123 YUD p 2021 | PERPUS POLINES (TA) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
AK 123 YUD p 2021
|
Penerbit | Politeknik Negeri Semarang : Semarang., 2021 |
Deskripsi Fisik |
xiii, 147 hlm. ; 30 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Ada CD
|
Pernyataan Tanggungjawab |
YUDA Ramadan; JUSMI Amid; I NYOMAN Romangsi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain