No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pegawai tetap pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang tahun 2020



Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah Dinas

Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang telah melakukan

kewajibannya sesuai dengan Undang-undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008

tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan

Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26

Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.Metode penelitian

yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan dokumentasi

sehingga didapatkan data kuantitatif dan data kualitatif. Metode penulisan yang

digunakan adalah metode deskripsi dan eksposisi. Hasil pembahasan dalam

penyusunan Tugas Akhir ini adalah Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan

Kabupaten Semarang telah sesuai dalam melakukan penyetoran yaitu paling lama

10 (sepuluh) hari setelah masa pajak berakhir dan melakukan pelaporan SPT Masa

paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. Namun dalam

perhitungannya terjadi selisih kurang bayar sebesar Rp1.648.170,00. Selisih

tersebut terjadi karena adanya beberapa kesalahan, yaitu dalam penentuan jumlah

gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan khusus, tunjangan beras, biaya jabatan,

dan iuran pensiun.


Ketersediaan

AK119.2021AK 119 RES p 2021PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 119 RES p 2021
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiv, 192 hlm. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Ada CD
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this