No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga tahun 2020



Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatigai telah melakukan kewajiban perhitungan, pemotongan, serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini antara lain data kualitatif, data kuantitatif, dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan studi pustaka, sedangkan penulisan Tugas Akhir ini menggunakan metode deskriptif dan eksposisi. Hasil pembahasan dalam Tugas Akhir ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga telah melakukan kewajiban perhitungan dan pembayaran, namun belum melakukan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta masih terdapat perbedaan jumlah pajak terutang menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga mengakibatkan selisih lebih bayar sebesar Rp 1.167.300


Ketersediaan

AK057.2021AK 057 AGA p 2021PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 057 AGA p 2021
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiv, 68 hlm. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Ada CD
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this