No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal tahun 2020



Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah sebagai sarana untuk mengetahui apakah Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetapnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini diperoleh dengan metode wawancara dan metode studi dokumentasi sehingga diketahui permasalahan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode deskripsi dan metode eksposisi. Dalam penyusunan Tugas Akhir ini dilakukan dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal Tahun 2020 menurut ketentuan yang berlaku. Hasil pembahasan dalam Tugas Akhir ini menunjukkan bahwa Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal telah menghitung, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21, akan tetapi masih terdapat kesalahan pada tunjangan anak, tunjangan beras, serta perhitungan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga menimbulkan selisih. Menurut perhitungan Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal sebesar Rp 4.984.200,00, sedangkan perhitungan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp 9.743.150,00, sehingga terjadi selisih kurang bayar sebesar Rp 4.758.950,00.


Ketersediaan

AK052.2021AK 052 RUS p 2021PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 052 RUS p 2021
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiv, 114 hlm. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Ada CD
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this