Detail Cantuman
Pencarian SpesifikTugas Akhir Mahasiswa
Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pegawai tetap pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal tahun 2020
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal telah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetapnya namun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini yaitu untuk mengetahui perhitungan, penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal dan yang sesuai dengan ketentuan. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi dan untuk penulisan digunakan metode deskripsi dan eksposisi. Setelah dilakukan perhitungan ulang terdapat perbedaan perhitungan antara Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal dengan Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2008 sebesar Rp 4.289.600 yang disebabkan karena pencatatan status, Penghasilan Tidak Kena Pajak, perhitungan gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang diterima pegawai tetap serta terdapat keterlambatan pelaporan selama 4 bulan berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Ketersediaan
AK051.2021 | AK 051 AME p 2021 | PERPUS POLINES (TA) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
AK 051 AME p 2021
|
Penerbit | Politeknik Negeri Semarang : Semarang., 2021 |
Deskripsi Fisik |
xiii, 176 hlm. ; 30 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Ada CD
|
Pernyataan Tanggungjawab |
AMELIA Ade Oktavina; JUSMI Amid; I NYOMAN Romangsi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain