No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pegawai tetap pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal tahun 2020



Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal telah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetapnya namun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini yaitu untuk mengetahui perhitungan, penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal dan yang sesuai dengan ketentuan. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi dan untuk penulisan digunakan metode deskripsi dan eksposisi. Setelah dilakukan perhitungan ulang terdapat perbedaan perhitungan antara Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal dengan Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2008 sebesar Rp 4.289.600 yang disebabkan karena pencatatan status, Penghasilan Tidak Kena Pajak, perhitungan gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang diterima pegawai tetap serta terdapat keterlambatan pelaporan selama 4 bulan berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.


Ketersediaan

AK051.2021AK 051 AME p 2021PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 051 AME p 2021
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiii, 176 hlm. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Ada CD
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this