No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pegawai tetap pada pengelola keuangan dan aset daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2020



Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap yang telah dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Data yang digunakan antara lain data kualitatif, data kuantitatif, dan data sekunder. Metode Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan studi pustaka. Penulisan Tugas Akhir menggunakan metode deskriptif dan eksposisi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, namun jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong dan dilaporkan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, karena terdapat kesalahan dalam menentukan Gaji Pokok, Masa Kerja, Biaya Jabatan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Struktural, Tunjangan Beras dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.


Ketersediaan

AK028.2021AK 028 DEA p 2021PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 028 DEA p 2021
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiii, 119 hlm. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Ada CD
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this