Detail Cantuman
Pencarian SpesifikTugas Akhir Mahasiswa
Perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 pada polda Jateng tahun2020
Pajak penghasilan Pasal 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21, yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Salah satu pajak penghasilan 23 yang ada di Polda Jateng membahas tentang jasa dan sewa. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 23 pada oleh Polda Jateng. Metodologi pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan riset pustaka,metode pengolahan data yang digunakan yaitu mengumpulkan data, mengelompokkan data, menganalisis data, memberi tanda pada data yang memiliki perhitungan berbeda, menyajikan dalam tabel, serta memberi kesimpulan. Sedangkan dalam penulisannya menggunakan bentuk penulisan deskripsi dan eksposisi. Berdasarkan perhitungan yang telah diolah kembali, ditemukan perbedaan perhitungan PPh Pasal 23 yang dilakukan Polda Jateng dengan perhitungan menurut UU No 36 Tahun 2008. Perbedaan perhitungan terjadi karena adanya kesalahan hitung dan kesalahan pengenaan tarif terhadap rekanan dengan NPWP dan rekanan tanpa NPWP.
Ketersediaan
AK037.2021 | AK 037 ELY p 2021 | PERPUS POLINES (TA) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
AK 037 ELY p 2021
|
Penerbit | Politeknik Negeri Semarang : Semarang., 2021 |
Deskripsi Fisik |
xii, 193 hlm.; ill.: 30 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
ELYA Pamungkas
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain