No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 pada polda Jateng tahun2020



Pajak penghasilan Pasal 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21, yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Salah satu pajak penghasilan 23 yang ada di Polda Jateng membahas tentang jasa dan sewa. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 23 pada oleh Polda Jateng. Metodologi pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan riset pustaka,metode pengolahan data yang digunakan yaitu mengumpulkan data, mengelompokkan data, menganalisis data, memberi tanda pada data yang memiliki perhitungan berbeda, menyajikan dalam tabel, serta memberi kesimpulan. Sedangkan dalam penulisannya menggunakan bentuk penulisan deskripsi dan eksposisi. Berdasarkan perhitungan yang telah diolah kembali, ditemukan perbedaan perhitungan PPh Pasal 23 yang dilakukan Polda Jateng dengan perhitungan menurut UU No 36 Tahun 2008. Perbedaan perhitungan terjadi karena adanya kesalahan hitung dan kesalahan pengenaan tarif terhadap rekanan dengan NPWP dan rekanan tanpa NPWP.


Ketersediaan

AK037.2021AK 037 ELY p 2021PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 037 ELY p 2021
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xii, 193 hlm.; ill.: 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this