Detail Cantuman
Pencarian SpesifikTugas Akhir Mahasiswa
Perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 21 bagi pegawai tetap pada dinas perhubungan kota Semarang tahun 2020
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang Tahun 2020 belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Ketidaksesuaian tersebut antara lain kesalahan dalam penentuan jumlah gaji pokok, Penghasilan Tidak Kena Pajak, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan lain-lain. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2020 pada Dinas Perhubungan Kota Semarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang sebagian telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Metode yang digunakan untuk memperoleh data adalah metode deskripsi dan eksposisi. Dinas Perhubungan Kota Semarang telah melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 namun belum sepenuhnya sesuai, sehingga menimbulkan selisih. Pajak Penghasilan terutang menurut Dinas Perhubungan Kota Semarang sebesar Rp9.673.100 sedangkan besarnya pajak terutang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang sebagian telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 adalah sebesar Rp10.912.000, sehingga terjadi selisih kurang bayar sebesar Rp619.450.
Ketersediaan
AK029.2021 | AK 029 ANN p 2021 | PERPUS POLINES (TA) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
AK 029 ANN p 2021
|
Penerbit | Politeknik Negeri Semarang : Semarang., 2021 |
Deskripsi Fisik |
xv, 97 hlm.; ill.: 30 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
ANNISA Deafani Meliana Wardani
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain