No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 21 bagi pegawai tetap pada dinas perhubungan kota Semarang tahun 2020



Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang Tahun 2020 belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Ketidaksesuaian tersebut antara lain kesalahan dalam penentuan jumlah gaji pokok, Penghasilan Tidak Kena Pajak, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan lain-lain. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2020 pada Dinas Perhubungan Kota Semarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang sebagian telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Metode yang digunakan untuk memperoleh data adalah metode deskripsi dan eksposisi. Dinas Perhubungan Kota Semarang telah melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 namun belum sepenuhnya sesuai, sehingga menimbulkan selisih. Pajak Penghasilan terutang menurut Dinas Perhubungan Kota Semarang sebesar Rp9.673.100 sedangkan besarnya pajak terutang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang sebagian telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 adalah sebesar Rp10.912.000, sehingga terjadi selisih kurang bayar sebesar Rp619.450.


Ketersediaan

AK029.2021AK 029 ANN p 2021PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 029 ANN p 2021
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xv, 97 hlm.; ill.: 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this