No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 21 pegawai tetap pada dinas pendidikan kota Semarang tahun 2019



Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah Dinas Pendidikan

Kota Semarang telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak

Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetapnya sesuai dengan ketentuan Undang-

Undang Nomor 36 Tahun 2008. Metode yang digunakan untuk memperoleh data

dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah metode wawancara dan metode studi

dokumentasi, sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode deskriptif

dan metode eksposisi. Dalam penyusunan Tugas Akhir ini dilakukan dengan

menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Dinas Pendidikan Kota

Semarang Tahun 2019 menurut ketentuan yang belaku. Hasil penulisan Tugas

Akhir ini menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Semarang telah menghitung,

menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21, akan tetapi masih

terdapat kesalahan pada tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan

perhitungan PTKP sehingga menimbulkan selisih. Pajak Penghasilan Pasal 21

Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2019 menurut perhitungan berdasarkan

ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp 177.019.250,

sedangkan perhitungan menurut Dinas Pendidikan Kota Semarang sebesar Rp

196.420.300, sehingga terjadi selisih lebih potong sebesar Rp 19.401.050


Ketersediaan

AK109.2020AK 109 FAH p 2020PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 109 FAH p 2020
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiv, 104 hlm.: ill., 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this