Detail Cantuman
Pencarian SpesifikTugas Akhir Mahasiswa
Perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 21 pegawai tetap pada dinas pendidikan kota Semarang tahun 2019
Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah Dinas Pendidikan
Kota Semarang telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetapnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008. Metode yang digunakan untuk memperoleh data
dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah metode wawancara dan metode studi
dokumentasi, sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode deskriptif
dan metode eksposisi. Dalam penyusunan Tugas Akhir ini dilakukan dengan
menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Dinas Pendidikan Kota
Semarang Tahun 2019 menurut ketentuan yang belaku. Hasil penulisan Tugas
Akhir ini menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Semarang telah menghitung,
menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21, akan tetapi masih
terdapat kesalahan pada tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan
perhitungan PTKP sehingga menimbulkan selisih. Pajak Penghasilan Pasal 21
Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2019 menurut perhitungan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp 177.019.250,
sedangkan perhitungan menurut Dinas Pendidikan Kota Semarang sebesar Rp
196.420.300, sehingga terjadi selisih lebih potong sebesar Rp 19.401.050
Ketersediaan
AK109.2020 | AK 109 FAH p 2020 | PERPUS POLINES (TA) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
AK 109 FAH p 2020
|
Penerbit | Politeknik Negeri Semarang : Semarang., 2020 |
Deskripsi Fisik |
xiv, 104 hlm.: ill., 30 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
FAHRIZAL Rifa'i
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain