No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun2019



Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetapnya namun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini yaitu untuk mengetahui perhitungan, penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dilakukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah dan yang sesuai dengan ketentuan. Perolehan data menggunakan metode wawancara dan dokumenter sedangkan untuk penulisan yang digunakan yaitu metode deskripsi dan eksposisi. Hasil dari penyusunan Tugas Akhir ini, setelah dilakukan perhitungan ulang terdapat perbedaan perhitungan antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2008 sebesar Rp 3.051.625 yang disebabkan karena pencatatan status, tanggungan PTKP, perhitungan gaji pokok, tunjangantunjangan dan masa kerja pegawai tetap dan terdapat keterlambatan pelaporan selama 8 (delapan) bulan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016


Ketersediaan

AK010.2020AK 010 ANN p 2020PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 010 ANN p 2020
Penerbit Politeknik Negreri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiii, 72 halm: illus; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
ad CD
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this