Detail Cantuman
Pencarian SpesifikTugas Akhir Mahasiswa
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun2019
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetapnya namun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini yaitu untuk mengetahui perhitungan, penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dilakukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah dan yang sesuai dengan ketentuan. Perolehan data menggunakan metode wawancara dan dokumenter sedangkan untuk penulisan yang digunakan yaitu metode deskripsi dan eksposisi. Hasil dari penyusunan Tugas Akhir ini, setelah dilakukan perhitungan ulang terdapat perbedaan perhitungan antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2008 sebesar Rp 3.051.625 yang disebabkan karena pencatatan status, tanggungan PTKP, perhitungan gaji pokok, tunjangantunjangan dan masa kerja pegawai tetap dan terdapat keterlambatan pelaporan selama 8 (delapan) bulan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
Ketersediaan
AK010.2020 | AK 010 ANN p 2020 | PERPUS POLINES (TA) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
AK 010 ANN p 2020
|
Penerbit | Politeknik Negreri Semarang : Semarang., 2020 |
Deskripsi Fisik |
xiii, 72 halm: illus; 30 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
ad CD
|
Pernyataan Tanggungjawab |
ANNISSA Belinda Putri Wahyudi
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain