No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan Penyusutan Aset Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada CV Eterna Garment Semarang



Penyusutan aset tetap merupakan konsep alokasi harga perolehan harta kekayaan yang dimiliki perusahaan. Perhitungan penyusutan aset tetap pada CV Eterna Garment Semarang bertujuan untuk menghitung penyusutan aset tetap yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Menghitung koreksi fiskal akibat perbedaan perhitungan biaya penyusutan aset tetap CV Eterna Garment Semarang dengan perhitungan berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 untuk tujuan pelaporan pajak. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, studi dokumentasi, dan wawancara. Metode penulisan yang digunakan adalah diskripsi dan eksposisi. Metode diskripsi digunakan untuk menggambarkan mengenai gambaran umum perusahaan seperti sejarah perusahaan, visi dan misi, uraian tugas dan metode eksposisi digunakan untuk menjelaskan mengenai pengelompokan aset tetap dan perhitungan penyusutan aset tetap. Hasil dari penelitian ini menunjukan CV Eterna Garment Semarang belum sepenuhnya menghitung penyusutan aset tetap sesuai dengan Undang–Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 sehingga menyebabkan adanya perbedaan dan koreksi fiskal positif sebesar Rp 5.846.354.


Ketersediaan

AK069.2019AK 069 IRN p 2019 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 069
Penerbit Polines : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xv, 60 hal.; 29,5 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this