Detail Cantuman
Pencarian SpesifikTugas Akhir Mahasiswa
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Pada Lembaga Penyiaran Publik Radio RI (LPP RRI) Semarang Tahun 2018
Masalah yang timbul pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Semarang, yaitu adanya kekeliruan dalam menentukan PTKP yang belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kekeliruan penentuan tunjangan struktural atau fungsional, perbedaan pencatatan status dan tanggungan karyawan. Tugas Akhir ini untuk megetahui apakah Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Semarang telah menghitung, menyetor, serta melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap pegawai tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Metode yang digunakan untuk memperoleh data adalah metode wawancara dan metode studi pustaka, sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode deskripsi dan metode eksposisi. Pembahasan dilakukan dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Semarang menurut ketentuan yang berlaku. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Semarang telah menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, namun masih ada kekeliruan yang menimbulkan selisih kurang bayar antara perhitungan menurut Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Semarang dengan perhitungan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Ketersediaan
AK044.2019 | AK 044 INT p 2019 C,1 | PERPUS POLINES (TA) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
AK 044 INT p 2019 C,1
|
Penerbit | Polines Semarang : Semarang., 2019 |
Deskripsi Fisik |
xiii, 56 hal; illus; 29 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
AK 044
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain