No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Pada Lembaga Penyiaran Publik Radio RI (LPP RRI) Semarang Tahun 2018



Masalah yang timbul pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Semarang, yaitu adanya kekeliruan dalam menentukan PTKP yang belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kekeliruan penentuan tunjangan struktural atau fungsional, perbedaan pencatatan status dan tanggungan karyawan. Tugas Akhir ini untuk megetahui apakah Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Semarang telah menghitung, menyetor, serta melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap pegawai tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Metode yang digunakan untuk memperoleh data adalah metode wawancara dan metode studi pustaka, sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode deskripsi dan metode eksposisi. Pembahasan dilakukan dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Semarang menurut ketentuan yang berlaku. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Semarang telah menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, namun masih ada kekeliruan yang menimbulkan selisih kurang bayar antara perhitungan menurut Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Semarang dengan perhitungan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008


Ketersediaan

AK044.2019AK 044 INT p 2019 C,1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 044 INT p 2019 C,1
Penerbit Polines Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiii, 56 hal; illus; 29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
AK 044
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this