No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap pada Pengadilan Negeri Salatiga Kelas 1B Tahun 2018



Pengadilan Negeri Salatiga Kelas 1B sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap pada Pengadilan Negeri Salatiga Kelas 1B dengan peraturan Undang – Undang Perpajakan yaitu Undang – Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2016. Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu wawancara dan studi dokumenter, sedangkan metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskripsi dan eksposisi. Pembahasan Tugas Akhir ini dilakukan dengan cara menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 Pengadilan Negeri Salatiga Kelas 1B sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Negeri Salatiga Kelas 1B telah melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 namun belum sepenuhnya sesuai, sehingga menimbulkan selisih. Menurut Pengadilan Negeri Salatiga Kelas 1B terjadi kurang potong sebesar (Rp26.616.752), sedangkan menurut Undang – Undang No 36 Tahun 2008 terjadi lebih potong sebesar Rp2.564.454.


Ketersediaan

AK004.2019AK 004 LIS p 2019 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 004
Penerbit Polines : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiii, 64 hal.; 29 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this