No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Jawa Tengah Tahun 2016



Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang untuk untuk mendanai berbagai pengeluaran publik, sehingga masyarakat yang menjadi subjek pajak wajib membayar pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai pemberi kerja telah menghitung, memotong, serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penulisan Tugas Akhir ini, penulis menggunakan metode wawancara dan studi pustaka untuk memperoleh data, sehingga diketahui permasalahan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode deskripsi dan eksposisi. Pembahasan dilakukan dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menurut ketentuan yang berlaku. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah melakukan proses perhitungan, pemotongan serta pelaporan pajak penghasilan pasal 21, namun masih terdapat kesalahan yang menimbulkan selisih antara perhitungan menurut Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan perhitungan menurut ketentuan, yaitu sebesar Rp 3.202.479


Ketersediaan

AK105.17AK 105 GAL p 2017 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 105 GAL p 2017
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiii, 62 hlm. : iilus. ; 29,5 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Ada CD
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this