Detail Cantuman
Pencarian SpesifikTugas Akhir Mahasiswa
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang untuk membiayai pengeluaran umum belanja negara, sehingga masyarakat yang menjadi subjek pajak wajib membayar pajak. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah telah melakukan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Data yang digunakan dalam menyusun Tugas Akhir ini adalah data sekunder. Metode pembahasan dilakukan dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah telah melakukan perhitungan dan penyetoran, akan tetapi masih terdapat kesalahan yang menimbulkan selisih lebih bayar antara perhitungan menurut Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp 37.984.711,00. Kata kunci: PPh Pasal 21, Perhitungan Pajak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun
Ketersediaan
AK070.17 | AK 070 PRI p 2017 C.1 | PERPUS POLINES (TA) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
AK 070 PRI p 2017
|
Penerbit | Politeknik Negeri Semarang : Semarang., 2017 |
Deskripsi Fisik |
xiv, 61 hlm. ; 29,5 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Ada CD
|
Pernyataan Tanggungjawab |
PRIMA Nur Dewanti
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain