No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016



Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang untuk membiayai pengeluaran umum belanja negara, sehingga masyarakat yang menjadi subjek pajak wajib membayar pajak. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah telah melakukan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Data yang digunakan dalam menyusun Tugas Akhir ini adalah data sekunder. Metode pembahasan dilakukan dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah telah melakukan perhitungan dan penyetoran, akan tetapi masih terdapat kesalahan yang menimbulkan selisih lebih bayar antara perhitungan menurut Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp 37.984.711,00. Kata kunci: PPh Pasal 21, Perhitungan Pajak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun


Ketersediaan

AK070.17AK 070 PRI p 2017 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 070 PRI p 2017
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiv, 61 hlm. ; 29,5 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Ada CD
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this