No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 21 bagi pegawai tetap pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Semarang tahun 2016



Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang sebagai pemberi kerja telah menghitung, memotong, serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Metode yang digunakan untuk memperoleh data dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah metode wawancara dan metode studi pustaka, sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode deskripsi dan metode eksposisi. Pembahasan dilakukan dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang menurut ketentuan yang berlaku. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang telah menghitung, memotong, tetapi tidak melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21, namum masih terdapat kesalahan yang menimbulkan selisih lebih bayar antara perhitungan menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan perhitungan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.


Ketersediaan

AK052.17AK 052 ULY p 2017PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 052 ULY p 2017
Penerbit Polines : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xii, 72 hal.; illus.; bibl.; 29 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this