No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 21 pegawai tetap PDAM tirta moedal Kota Semarang tahun 2016



Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap pada PDAM Tirta Moedal Kota Semarang dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu observasi dan wawancara, sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode deskripsi dan eksposisi. Pembahasan Tugas Akhir ini dilakukan dengan cara menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 PDAM Tirta Moedal Kota Semarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PDAM Tirta Moedal Kota Semarang telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara teratur, namun masih terdapat kesalahan yang menimbulkan selisih antara perhitungan menurut PDAM Tirta Moedal Kota Semarang dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Selisih tersebut dikarenakan perbedaan jumlah tanggungan yang dihitung dan kesalahan dalam menentukan PTKP.


Ketersediaan

AK024.17AK 024 DYA p 2017 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 024 DYA p 2017 C.1
Penerbit Polines : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiii, 68 hal. : illus.; bibl.; 29 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
DYAH Ayu Safitri
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this