Image of Hukum bisnis syariah

Text

Hukum bisnis syariah



Aktivitas bisnis secara umum berdasarkan fikih keuangan lazim disebut dengan tijarah (perdagangan atau perniagaan). Dalam bisnis syariah, bentuk aktivitas bisnisnya tidak dibatasipada jumlah (kuantitas) kepemilikan harta (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dengan cara perolehan dan pendayagunaan hartanya berdasarkan tata aturan halah dan haram.

Buku ajar utama ini membahas berbagai perspektif hukum syariah, yang berkaitan dengan jual beli, perdagangan dan perniagaan di Indonesia, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, peraturan Bank Indonesia, fatwa DSN, dan peraturan yang berkaitan dengan operasional bisnis syariahdi Indonesia serta doktrin fikih. Antara lain membahas : tinjauan umum hukum bisnis syariah; bekerja dan berbisnis dalam perdagangan Islam; hak, kepemilikan, dan harta dalam pandangan Islam; Kerja sama dalam bisnis syariah; serta perusahaan dengan prinsip syariah.

Buku ini membahas secara komprehensiv materi-materi yang disertai contoh pengelolaan bisnis syariah, lembaga perbankan syariah, lembaga pasar modal syariah, lembaga asuransi syariahdan pegadaian syariah.


Ketersediaan

B00140395BI 297.273 MAR h C.1BI Corner (BI)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
BI 297.273 MAR h
Penerbit Prenada Media : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
x, 502 hlm. ; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-7985-92-6
Klasifikasi
297.273
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this