No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 Pegawai Tetap pada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah tahun 2015



Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagai pemberi kerja telah menghitung, memotong, serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini diperoleh dari wawancara dan studi pustaka sehingga data tersebut dapat digunakan untuk mengetahui permasalahan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Metode deskripsi dan eksposisi digunakan untuk memberikan gambaran serta menjelaskan tentang bagaimana Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah menghitung besarnya Pajak Penghasilan pasal 21 pada pegawai tetap tahun 2015 dan bagaimana Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah telah melakukan proses perhitungan, pemotongan serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, namun jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong dan dilaporkan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 karena terdapat kesalahan dalam menentukan Status Kawin, Biaya Jabatan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.


Ketersediaan

AK150.16AK 150 KHO p 2016 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 150 KHO p 2016 C.1
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xii, 52 hlm. ; 29,5 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Ada CD
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this