No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pegawai tetap pada kejaksaan tinggi Jawa Tengah tahun 2015



Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebagai salah satu lembaga penegak hukum di negara Republik Indonesia, memiliki peran penting di dalam proses penegakan hukum khususnya di wilayah Jawa Tengah. Pegawai di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah keseluruhan adalah pegawai tetap. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu studi pustaka dan wawancara, sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode dekripsi dan eksposisi. Pembahasan Tugas Akhir ini dilakukan dengan cara menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara teratur setiap bulannya, namun masih terdapat kesalahan yang menimbulkan selisih antara perhitungan menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan perhitungan menurut Undang-Undang no 36 Tahun 2008.


Ketersediaan

AK040.16AK 040 ALA p 2016 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 040 ALA p 2016 C.1
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xvi, 67 hal. : bibl.; 29 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this