No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan = PPh)pasal 21 Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah KBM industri kayu Brumbung tahun 2014



Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah KBM Industri Kayu Brumbung sebagai pemberi kerja telah menghitung, memotong, serta melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penulisan Tugas Akhir ini, penulis menggunakan metode wawancara dan studi pustaka untuk memperoleh data, sehingga diketahui permasalahan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah KBM Industri Kayu Brumbung. Sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode deskripsi dan eksposisi. Pembahasan dilakukan dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah KBM Industri Kayu Brumbung menurut ketentuan yang berlaku. Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah KBM Industri Kayu Brumbung telah melakukan proses perhitungan, pemotongan, serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, namun masih terdapat kesalahan yang menimbulkan selisih antara perhitungan menurut Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah KBM Industri Kayu Brumbung dengan perhitungan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.


Ketersediaan

AK058.15AK 058 LUT 2015 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 058 LUT 2015 C.1
Penerbit Program Studi Akuntansi POLINES : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xv, 92 hal.; 29 cm.; Illus.; Bibl.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this