No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pegawai tetap pada Pengadilan Tinggi Semarang tahun 2020



Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini untuk mengetahui kesesuaian perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap pada Pengadilan Tinggi Semarang tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER16/PJ/2016. Perolehan data menggunakan metode wawancara dan dokumenter sedangkan untuk penulisan menggunakan metode deskripsi dan eksposisi. Pembahasan dilakukan dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Pengadilan Tinggi Semarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, setelah dihitung kembali terdapat kesalahan perhitungan yang menyebabkan selisih lebih potong sebesar Rp1.101.429.350 dan dalam hal pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terdapat 1 (satu) bulan tidak melakukan pelaporan pada Bulan Desember.


Ketersediaan

AK068.2021AK 068 MUT p 2021PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 068 MUT p 2021
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiii, 124 hlm. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Ada CD
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this