Detail Cantuman
Pencarian SpesifikTugas Akhir Mahasiswa
Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pegawai tetap pada Pengadilan Tinggi Semarang tahun 2020
Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini untuk mengetahui kesesuaian perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap pada Pengadilan Tinggi Semarang tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER16/PJ/2016. Perolehan data menggunakan metode wawancara dan dokumenter sedangkan untuk penulisan menggunakan metode deskripsi dan eksposisi. Pembahasan dilakukan dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Pengadilan Tinggi Semarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, setelah dihitung kembali terdapat kesalahan perhitungan yang menyebabkan selisih lebih potong sebesar Rp1.101.429.350 dan dalam hal pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terdapat 1 (satu) bulan tidak melakukan pelaporan pada Bulan Desember.
Ketersediaan
AK068.2021 | AK 068 MUT p 2021 | PERPUS POLINES (TA) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
AK 068 MUT p 2021
|
Penerbit | Politeknik Negeri Semarang : Semarang., 2021 |
Deskripsi Fisik |
xiii, 124 hlm. ; 30 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Ada CD
|
Pernyataan Tanggungjawab |
MUTIA Larasati Haryani Putri; RESI Yudhaningsih; LILIS Mardiana
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain