No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pph pasal 22 atas pengadaan barang pada dinas pertanian dan perkebunan provinsi Jawa Tengah tahun 2019



Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah (Distanbun) adalah unit kerja di bawah Gubernur, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah berpedoman pada peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut yaitu membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan. Hortikultura dan perkebunan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Tugas Akhir ini memiliki tujuan untuk mengetahui prosedur Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 pada Distanbun Prov Jateng dan menghitung besarnya tarif yang dipungut oleh Distanbun Prov Jateng. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data adalah wawancara dan studi Pustaka untuk pencarian informasi tentang PPh Pasal 22. Berdasarkan perhitungan yang telah diolah kembali terdapat kesalahan pada pemungutan pajak terutang PPh Pasal 22. Hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 terdapat kesalahan perhitungan pada pemungutan PPh Pasal 22 yang disebabkan karena Bendahara belum melakukan pemungutan pengenaan tarif PPh 22


Ketersediaan

AK109.2021AK 109 AUL p 2021PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 109 AUL p 2021
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiii, 52 hlm.: ill., 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this