No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak tahun 2020



Tujuan Penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak selaku instansi pemerintah yang melakukan perhitungan, pemotongan, pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 telah melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Perpajakan No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Metode Penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan studi pustaka sehingga didapatkan data kuantitatif, data kualitatif dan data sekunder. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskripsi dan eksposisi. Hasil pembahasan dalam mengerjakan Tugas Akhir ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak telah melakukan kewajiban perhitungan, pemotongan, serta pelaporan pajak penghasilan pasal 21, namun masih terdapat perbedan jumlah pajak terutang menurut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak sebesar Rp63.981.850, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp9.478.400, sehingga terdapat selisih lebih hitung sebesar Rp54.503.450.


Ketersediaan

AK086.2021AK 086 SHA p 2021PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 086 SHA p 2021
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiv, 68 hlm. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Ada CD
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this