No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan badan pada KPRI Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah tahun 2020



Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui kesesuaian perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan pada KPRI Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER16/PJ/2016. Teknik pengumpulan data yang digunakan dokumenter dan wawancara. Teknik penulisan yang digunakan teknik deskripsi untuk menggambarkan gambaran umum KPRI Bhakti Praja dan teknik eksposisi untuk menjelaskan analisis perhitungan pajak penghasilan badan. Pembahasan dilakukan dengan membandingkan perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada KPRI Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan menurut KPRI Bhakti Praja sebesar Rp. 836.566.720. Sedangkan menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 sebesar Rp. 1.018.674.250,sehingga ada perbedaan sebesar Rp. 182.107.530. KPRI Bhakti Praja telah membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan Badan pada 30 April 2021 sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.


Ketersediaan

AK042.2021AK 042 DIN p 2021PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 042 DIN p 2021
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiv, 92 hlm. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Ada CD
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this