No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 21 bagi pegawai tetap pada badan keuangan daerah kabupaten Boyolali tahun 2020



Permasalahan dalam Tugas Akhir ini adalah hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perpajakan. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 dan yang sebagian telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Metode yang digunakan untuk memperoleh data adalah wawancara, studi dokumentasi dan studi pustaka. Hasil dari penulisan Tugas Akhir ini menunjukan bahwa Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali telah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan belum sepenuhnya sesuai dengan hasil perhitungan berdasarkan Undang – Undang No 36 tahun 2008 yang sebagian telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Menurut Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali pajak terutang sebesar Rp 14.187.300 sedangkan besarnya pajak terutang menurut hasil perhitungan adalah sebesar Rp 12.773.400, sehingga terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp 1.413.900. Selisih tersebut diperoleh dari kesalahan gaji pokok, status, Penghasilan Tidak Kena Pajak, tunjangan anak, tunjangan beras, dan


Ketersediaan

AK012.2021AK 012 IKA p 2021PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 012 IKA p 2021
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiv, 90 hlm.; ill.: 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this