No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 21 pegawai tetap pada badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah (bappeda) provinsi Jawa Tengah tahun 2019



Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah BAPPEDA sebagai pemberi kerja telah menghitung, memotong, serta melaporkam Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini adalah studi dokumenter dan wawancara sehingga data tersebut dapat digunakan untuk mengetahui permasalahan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada BAPPEDA. Metode deskripsi digunakan untuk mendeskripsikan bagaimana BAPPEDA menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tetap tahun 2019 dan bagaimana BAPPEDA melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang. Hasil pembahasan menunjukan bahwa BAPPEDA telah melakukan proses perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, namun jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong dan dilaporkan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, karena terdapat kesalahan dalam menentukan Gaji Pokok, Masa Kerja, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Struktural, Tunjangan Beras dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.


Ketersediaan

AK065.2020AK 065 CAN p 2020PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 065 CAN p 2020
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiii, 90 hlm.: ill., 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this