No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab Demak



Aset tetap merupakan aset berwujud yang memiliki masa manfaat 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau kepentingan umum. Dalam perlakuannya, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak belum mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010. Tugas akhir ini bertujuan untuk mengakui, mengukur dan menyajikan aset tetap pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010. Data yang digunakan dalam tugas akhir ini diperoleh dari wawancara dan dokumentasi. Metode yang digunakan dalam tugas akhir ini menggunakan metode deskripsi untuk menggambarkan gambaran umum instansi dan metode eksposisi untuk menjelaskan perlakuan akuntansi aset tetap. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak dalam mengolah aset tetap telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.


Ketersediaan

AK088.2019AK 88 AME p 2019 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 88 AME p 2019 C.1
Penerbit Perpus Polines : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiii, 72 hal; illus; 29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
AK 88
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this