No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Analisis Perhitungan Penyusutan Aset Tetap Bersadarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada Instalasi Sumber Air PDAm 'Tirto Panguripan" Kabupaten Kendal



Setiap aset tetap yang dimiliki dan digunakan oleh setiap perusahaan harus dilakukan penyusutan sebagai konsekuensi dari penggunaan aset tetap dimana aset tetap mengalami penurunan fungsi. Tugas akhir ini bertujuan untuk menghitung koreksi fiskal akibat perbedaan perhitungan biaya penyusutan aset tetap Instalasi Sumber Air menurut PDAM “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal dengan perhitungan berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 untuk tujuan pelaporan pajak. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi pustaka, dan dokumenter. Teknik penulisan yang digunakan adalah deskripsi dan eksposisi. Pembahasan dilakukan dengan menghitung penyusutan aset tetap milik PDAM “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 kemudian dibandingkan perhitungannya, sehingga menunjukkan selisih sebesar Rp 158.164.050,73 dengan perhitungan penyusutan aset tetap menurut PDAM “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal sebesar Rp 779.222.048,46 dan menurut UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp 937.386.099,19.


Ketersediaan

AK031.2019AK 031 SIT a 2019 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 031
Penerbit Polines : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xv, 138 hal.; 29,5 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this