No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Pegawai Tetap pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Tahun 2017



Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora telah melakukan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetapnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Metode yang digunakan untuk meperoleh data dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah metode wawancara dan metode studi pustaka, sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode diskripsi dan metode eksposisi. Dalam penyusunan Tugas Akhir ini dilakukan dengan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Tahun 2017 menurut ketentuan yang belaku. Hasil penulisan Tugas Akhir ini menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora telah menghitung, memotong, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21, akan tetapi masih terdapat kesalahan pada PTKP karyawati dan kesalahan perhitungan tunjangan pada beberapa karyawan. Pajak Penghasilan Pasal 21 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora tahun 2017 menurut perhitungan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp 5.618.300,00, sedangkan perhitungan menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora sebesar Rp 4.188.200,00, sehingga terjadi selisih kurang potong sebesar Rp 1.430.100,00


Ketersediaan

AK026.2018AK 026 CIN p 2018 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 026 CIN p 2018 C.1
Penerbit Polines : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiv, 73 hal.; ilus.; 29 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this