No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal



Belum semua instansi pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dengan baik. Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Metode pengumpulan Data yang digunakan dalam tugas akhir ini diperoleh dari wawancara dan studi dokumenter. Metode deskripsi digunakan untuk menggambarkan tentang gambaran umum instansi, sedangkan metode eksposisi digunakan untuk menjelaskan mengenai perlakuan aset tetap. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal dalam mengelola aset tetap telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pengakuan aset tetap, pencatatan aset tetap, dan penilaian awal aset tetap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal telah sesuai dengan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, namun dalam pengukuran aset tetap serta penyajian dan pengungkapan aset tetap masih terdapat perbedaan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.


Ketersediaan

AK017.2018AK 017 SIT p 2018 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 017 SIT p 2018 C.1
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xii, 60 hlm.; ilus.; 29 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this