No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan (pph) pasal 21 pegawai tetap pada pengadilan tinggi Jawa Tengah tahun 2016



Pengadilan Tinggi Jawa Tengah adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Provinsi Jawa Tengah, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan Undang – Undang dan apakah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan yang berlaku. Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu studi pustaka dan wawancara, sedangkan metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskripsi dan eksposisi. Pembahasan Tugas Akhir ini dilakukan dengan cara menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 namun belum sepenuhnya sesuai, sehingga menimbulkan selisih. Menurut Pengadilan Tinggi Jawa Tengah senilai Rp2.599.826.400 sedangkan menurut Undang – Undang No 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016 senilai Rp2.620.647.500, kemudian telah menyetorkan pajak terutang secara teratur setiap bulannya, namun belum melakukan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawainya.


Ketersediaan

AK071.17AK 071 SAB p 2017 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 071 SAB p 2017 C.1
Penerbit Polines : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xiv, 53 hal. : illus.; bibl.; 29 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this