No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap pada PD BPR Bank Bapas 69 Magelang tahun 2015



Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah PD BPR Bank Bapas 69 Magelang telah melakukan kewajiban perhitungan pemotongan serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetapnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode wawancara dan studi pustaka untuk memperoleh data, sehingga diketahui permasalahan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PD BPR Bank Bapas 69 Magelang. Metode pengolahan data dilakukan dengan mengumpulkan data yang diperlukan, memeriksa kembali dan mencocokkannya dengan daftar pegawai, menghitung ulang besarnya PPh Pasal 21, membandingkan hasil perhitungan menurut undang-undang dengan perhitungan menurut PD BPR Bank Bapas 69 Magelang, mengevaluasi perbedaan, dan menyajikan hasil perhitungan PPh Pasal 21. PD BPR Bank Bapas 69 Magelang telah melakukan perhitungan, pemotongan, serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, namun masih terdapat kesalahan yang menimbulkan selisih antara perhitungan menurut PD BPR Bank Bapas 69 Magelang dengan perhitungan menurut ketentuan yang berlaku. Perbedaan selisih sebesar Rp172.325.500 terjadi karena adanya kesalahan dalam perhitungan tunjangan PPh, perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan perhitungan jumlah penghasilan dalam setahun.


Ketersediaan

AK115.16AK 115 FEL p 2016 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 115 FEL p 2016 C.1
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xii, 40 hal.; 29 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this