No image available for this title

Tugas Akhir Mahasiswa

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 Pegawai Tetap pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang tahun 2015



Pengadilan Tinggi Agama Semarang, sebagai salah satu lembaga penegak hukum di negara Republik Indonesia, memiliki peran penting di dalam proses penegakan hukum khususnya diwilayah Jawa Tengah. Pegawai di Pengadilan Tinggi Agama Semarang keseluruhan adalah pegawai tetap Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu studi pustaka dan wawancara, sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode deskripsi dan eksposisi. Pembahasan Tugas Akhir ini dilakukan dengan cara menghitung kembali pajak Penghasilan Pasal 21 Pengadilan Tinggi Agama Semarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara teratur setiap bulannya, namun masih terdapat kesalahan yag menimbulkan selisih antara perhitungan menurut Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan perhitungan menurut Undang-Undang no 36 tahun 2008.


Ketersediaan

AK037.16AK 037 LUK p 2016 C.1PERPUS POLINES (TA)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AK 037 LUK p 2016 C.1
Penerbit Politeknik Negeri Semarang : Semarang.,
Deskripsi Fisik
xii, 41 hlm. ; 29,5 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Ada CD
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLCite this